Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee, Panduan Isi Nomor 1-9

Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee mengacu pada format resmi Surat Pernyataan Omzet sesuai regulasi PMK No. 37 Tahun 2025. Dokumen ini wajib diunggah oleh seller orang pribadi beromzet di bawah Rp500 juta per tahun. Dokumen bermeterai Rp10.000 ini harus dikirim melalui menu Data Penghasilan di Seller Centre sebelum 31 Juli 2026 pukul 23.59 WIB agar penjual dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Mulai 1 Agustus 2026, Shopee Indonesia akan memungut pajak 0,5% dari setiap transaksi seller yang belum mengunggah dokumen tersebut. Banyak penjual mendapati risiko pemotongan otomatis karena takut salah mengisi format template PDF resmi, terutama pada bagian nomor 1 sampai 9. Keterlambatan mengunggah dokumen ini akan berdampak langsung pada pemotongan saldo penjualan Anda.

Siapa yang Wajib Mengunggah Surat Pernyataan Omzet di Shopee

Tidak semua seller wajib mengunggah dokumen ini karena kewajiban tersebut hanya berlaku bagi Penjual Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah batas tertentu. Anda berhak mendapat pengecualian berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak yang menetapkan bahwa ambang batas peredaran bruto per tahun untuk pengecualian PPh Pasal 22 adalah Rp500.000.000,00. Status Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi syarat mutlak dalam aturan ini.

Penjual yang memenuhi kriteria harus segera menyelesaikan proses administrasi agar PT Shopee International Indonesia tidak melakukan pemotongan otomatis. Operator umumnya akan memeriksa status akun Anda secara berkala, sehingga kepatuhan administrasi menjadi sangat penting.

Mitos: Semua seller e-commerce wajib mengunggah Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta, termasuk WP Badan, dan harus membuat surat berbeda untuk setiap toko.
Faktanya: Dokumen ini hanya untuk Penjual Orang Pribadi, WP Badan tidak perlu mengunggah. Satu surat pernyataan dengan NPWP atau NIK yang sama berlaku sah untuk semua akun dan seluruh marketplace.

Contoh dan Format Surat Pernyataan Penghasilan Shopee (PMK 37/2025)

Format Surat Pernyataan Penghasilan Shopee mengikuti template resmi lampiran PMK No. 37 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda bisa mengunduh file PDF ini langsung dari Seller Centre Shopee. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa omzet tahunan toko Anda belum melewati batas kena pajak yang diwajibkan.

Catatan: Anda wajib menempelkan meterai. Penggunaan meterai fisik Rp10.000 maupun e-meterai resmi sama-sama diterima oleh sistem verifikasi Shopee sesuai ketentuan DJP.

Langkah 1, Pastikan Data Identitas di Akun Shopee Sudah Sesuai

Sebelum mengisi surat pernyataan, pastikan nama dan NPWP / NIK yang terdaftar di Seller Centre Shopee identik dengan data di KTP dan rekening bank Anda. Ketidakcocokan data adalah penyebab utama dokumen ditolak oleh sistem. Praktik lapangan menunjukkan bahwa seller sering gagal verifikasi hanya karena perbedaan ejaan nama atau kesalahan satu digit angka.

Periksa kembali kelengkapan identitas berikut di akun Anda:

  • Nama lengkap harus sama persis dengan ejaan di KTP.
  • Nomor identitas berupa NIK 16 digit atau NPWP 15 hingga 16 digit.
  • Nama pemilik rekening bank penarikan dana harus identik dengan nama profil.

Perbandingan Pengisian Menggunakan NIK dan NPWP

Seller pemula yang belum memiliki NPWP tetap bisa mengisi surat pernyataan menggunakan NIK 16 digit. Terdapat perbedaan administrasi yang perlu Anda pahami sebelum memilih jenis nomor identitas yang akan digunakan pada formulir.

Aspek AdministrasiPenggunaan NIKPenggunaan NPWP
Format Nomor16 digit angka KTP15 atau 16 digit kartu pajak
Syarat TambahanVerifikasi KTP dasarWajib sinkronisasi NIK dan NPWP
Dampak Tarif PajakPotongan lebih tinggi jika omzet naikPotongan pajak standar

Langkah 2, Download Template PDF Surat Pernyataan dari Seller Centre

Template PDF Surat Pernyataan Omzet tersedia di menu Data Penghasilan dalam Seller Centre Shopee, bukan di situs DJP. Anda bisa mendapatkan format dokumen yang paling mutakhir langsung dari sistem internal platform.

Buka Menu Data Penghasilan di Seller Centre

Masuk ke aplikasi web Seller Centre melalui komputer, lalu klik menu Pengaturan Toko pada bilah navigasi kiri. Pilih sub-menu Data Penghasilan yang terletak di bagian bawah daftar pengaturan toko Anda.

Unduh File PDF dan Cetak

Klik tombol unduh pada halaman Seller Centre Shopee untuk mendapatkan file PDF Surat Pernyataan Omzet. Cetak dokumen tersebut sebanyak satu lembar menggunakan kertas ukuran A4 agar tulisan terlihat jelas saat difoto.

Langkah 3, Cara Mengisi Surat Pernyataan Penghasilan Shopee Nomor 1 sampai 9

Bagian paling sering menyebabkan penolakan adalah kesalahan pengisian nomor 1 sampai 9 pada template PDF. Mengisi formulir ini ibarat merakit puzzle, satu keping salah penempatan akan membuat seluruh dokumen tidak valid. Berikut panduan per bagian agar dokumen Anda diterima.

Nomor 1 dan 2, Nama Lengkap dan NIK atau NPWP

Tulis nama lengkap Anda sesuai KTP tanpa menambahkan gelar akademik atau keagamaan di nomor 1. Pada kolom nomor 2, masukkan NIK 16 digit atau nomor NPWP Anda secara jelas. Pastikan ejaan dan angka tersebut identik dengan data profil di Seller Centre.

Nomor 3 dan 4, Alamat dan Pekerjaan

Isi alamat domisili lengkap sesuai KTP di nomor 3, mencakup detail RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Tuliskan pekerjaan Anda secara spesifik di nomor 4. Anda bisa menulis profesi seperti Pedagang Online, Wiraswasta, atau Merchant / Seller.

Nomor 5 sampai 7, Peredaran Bruto dan Tahun Pajak

Bagian nomor 5 sampai 7 berisi pernyataan bahwa Peredaran Bruto (Omzet) Anda tidak melebihi batas kena pajak. Tulis angka Rp500.000.000,00 dengan format yang jelas. Masukkan tahun pajak berjalan sesuai dengan periode Anda mengajukan pengecualian ini.

Nomor 8 dan 9, Tanda Tangan, Meterai, dan Tanggal

Bubuhkan Meterai 10.000 di area yang disediakan pada nomor 8, lalu tanda tangani dokumen tepat di atas sebagian area meterai tersebut agar sah secara hukum. Terakhir, tulis tempat dan tanggal penandatanganan dokumen di bagian nomor 9.

Catatan: Menurut ketentuan DJP (2025), nilai meterai yang wajib dibubuhkan pada Surat Pernyataan Omzet adalah Rp10.000. Anda bebas memilih versi fisik atau digital.

Langkah 4, Scan atau Foto Dokumen dan Unggah ke Shopee

Setelah surat ditandatangani dan bermeterai, scan atau foto dokumen fisik tersebut untuk diunggah kembali ke sistem. Penjual mengunggah surat pernyataan melalui menu Data Penghasilan di Seller Centre agar tim verifikator bisa memprosesnya.

Pastikan file Anda memenuhi spesifikasi berikut:

  • Format file harus berupa JPG, PNG, atau PDF.
  • Ukuran file maksimal tidak melebihi batas unggah sistem.
  • Resolusi gambar harus tajam, tulisan tangan dan barcode e-meterai wajib terbaca jelas.

Langkah 5, Verifikasi Status dan Batas Waktu Pengunggahan

Batas waktu pengunggahan Surat Pernyataan Omzet sangat krusial bagi kelangsungan arus kas toko Anda. Menurut Shopee (2025), batas waktu pengunggahan dokumen pengecualian atau Surat Pernyataan Omzet di Shopee sebelum pemotongan otomatis berjalan adalah 31 Juli 2026 pukul 23.59 WIB.

Peringatan: Jika Anda tidak mengunggah dokumen sebelum 31 Juli 2026 pukul 23.59 WIB, PPh 22 sebesar 0,5% akan dipotong otomatis dari setiap transaksi mulai 1 Agustus 2026.

Simulasi Perhitungan PPh Pasal 22 jika Tidak Mengunggah Surat Pernyataan

Berikut simulasi riil potongan PPh Pasal 22 pada transaksi Shopee agar Anda bisa menghitung berapa rupiah yang akan dipotong jika surat pernyataan tidak diunggah. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi merchant mulai 1 Agustus 2026 adalah 0,5%. Anda bisa membaca penjelasan DDTC News mengenai PMK 37/2025 untuk memahami detail regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nilai Transaksi (DPP)Tarif PPh 22Pajak Dipotong
Rp100.0000,5%Rp500
Rp500.0000,5%Rp2.500
Rp1.000.0000,5%Rp5.000

Menurut kami, potongan 0,5% mungkin terlihat kecil secara nominal per transaksi, tetapi akan sangat menggerus margin keuntungan bersih jika diakumulasikan dari ribuan pesanan dalam satu bulan.

Mitos: Aturan PMK 37/2025 adalah jenis pajak baru yang menambah beban penjual.
Faktanya: Aturan ini bukan pajak baru, melainkan hanya pergeseran mekanisme pemungutan dari setor mandiri menjadi dipotong otomatis oleh pihak marketplace.

Pertanyaan Umum tentang Surat Pernyataan Penghasilan Shopee

Apakah satu surat pernyataan omzet bisa dipakai untuk banyak akun marketplace?

Ya, satu surat pernyataan dengan NPWP atau NIK yang sama berlaku sah untuk semua akun di seluruh marketplace. Anda tidak perlu repot membuat dokumen terpisah untuk setiap toko yang Anda kelola.

Bagaimana jika penjual Shopee tidak mengunggah surat pernyataan omzet?

Shopee akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi secara otomatis mulai 1 Agustus 2026. Dana potongan pajak ini langsung disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dikembalikan secara instan ke saldo penjual.

Di mana menu untuk mengunggah Surat Pernyataan Omzet di aplikasi Shopee?

Menu pengunggahan berada di dalam Seller Centre, tepatnya pada bagian Pengaturan Toko, lalu pilih Data Penghasilan. Fitur khusus ini hanya tersedia di dasbor penjual, bukan di aplikasi belanja reguler pembeli.

Apakah surat keterangan penghasilan Shopee bisa dipakai untuk keperluan selain pajak, misalnya pengajuan kredit?

Surat Pernyataan Omzet PMK 37/2025 diterbitkan khusus untuk keperluan administrasi pajak. Untuk pengajuan kredit bank atau KPR, seller atau driver Shopee Express memerlukan surat keterangan penghasilan terpisah dengan format berbeda dari pihak aplikator.

Mengunggah satu lembar surat pernyataan bermeterai bisa menghemat 0,5% dari seluruh omzet tahunan Anda. Tindakan preventif ini sangat penting untuk menjaga margin keuntungan bisnis online Anda tetap maksimal tanpa potongan pajak otomatis.

Artikel Terkait