{"id":382,"date":"2026-06-20T22:20:38","date_gmt":"2026-06-20T15:20:38","guid":{"rendered":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/?p=382"},"modified":"2026-06-20T22:20:38","modified_gmt":"2026-06-20T15:20:38","slug":"penulisan-gelar-yang-benar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/penulisan-gelar-yang-benar\/","title":{"rendered":"4 Aturan Penulisan Gelar yang Benar: Contoh S.E., S.Pd., hingga Doktor dan Profesor"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image\"><img decoding=\"async\" width=\"1672\" height=\"941\" src=\"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Aturan-Penulisan-Gelar-yang-Benar.png\" alt=\"\" class=\"wp-image-383\" srcset=\"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Aturan-Penulisan-Gelar-yang-Benar.png 1672w, https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Aturan-Penulisan-Gelar-yang-Benar-300x169.png 300w, https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Aturan-Penulisan-Gelar-yang-Benar-1024x576.png 1024w, https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Aturan-Penulisan-Gelar-yang-Benar-768x432.png 768w, https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Aturan-Penulisan-Gelar-yang-Benar-1536x864.png 1536w\" sizes=\"(max-width: 1672px) 100vw, 1672px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penulisan gelar yang benar<\/strong> mengikuti Pedoman Umum Ejaan Bahasa yang Disempurnakan atau <strong>EYD<\/strong> (Ejaan Yang Disempurnakan) Edisi V dengan empat aturan utama. Setiap unsur singkatan gelar wajib dipisahkan tanda titik, nama dan gelar dipisahkan tanda koma beserta spasi, antargelar dipisahkan tanda koma, dan huruf pertama setiap unsur menggunakan kapital. Aturan ini berlaku universal untuk jenjang Diploma, Sarjana, Magister, hingga Doktor.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Banyak profesional dan mahasiswa tingkat akhir mendapati berkas administratif mereka bermasalah karena kesalahan sepele pada tanda titik dan koma. Kasus yang paling sering ditemukan adalah penulisan gelar ganda seperti sarjana dan magister yang digabung tanpa spasi atau tanpa titik pemisah yang baku. Ketidaktelitian ini bukan sekadar masalah estetika tulisan, melainkan cerminan profesionalisme dan ketaatan pada standar dokumen negara yang berlaku di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Rumus Dasar Penulisan Gelar: 4 Aturan Wajib yang Tidak Boleh Dilewatkan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelum masuk ke contoh per jenjang, kuasai dulu empat aturan dasar penulisan gelar yang menjadi fondasi seluruh panduan EYD Edisi V. Berdasarkan standar <strong>Kemdikbud<\/strong> (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), tata cara ini memastikan identitas akademik seseorang terbaca dengan jelas dan legal secara administratif.<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#e0f2fe;border-left:4px solid #3b82f6;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Update EYD:<\/strong> Sejak Agustus 2022, rujukan resmi kebahasaan Indonesia kembali menggunakan istilah EYD Edisi V, menggantikan PUEBI yang sebelumnya digunakan sebagai standar nasional.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Penggunaan Tanda Titik:<\/strong> Setiap unsur singkatan gelar harus diakhiri dengan tanda titik sebagai penanda singkatan. Contoh: S.H. untuk Sarjana Hukum, bukan SH.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pemisah Nama dan Gelar:<\/strong> Gunakan tanda koma untuk memisahkan nama orang dengan gelar yang disandangnya. Contoh: Ahmad, S.T.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pemisah Antargelar:<\/strong> Jika seseorang memiliki lebih dari satu gelar, gunakan tanda koma untuk memisahkan gelar satu dengan gelar berikutnya. Contoh: Ahmad, S.T., M.T.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Huruf Kapital:<\/strong> Huruf pertama dari setiap unsur singkatan gelar wajib menggunakan huruf kapital. Contoh: S.Kom., bukan s.kom.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Aturan spasi setelah koma merupakan elemen yang sering diabaikan namun sangat krusial dalam <strong>penulisan gelar yang benar<\/strong>. Praktik lapangan menunjukkan banyak orang menulis &#8220;Budi,S.E.&#8221; tanpa memberikan ruang setelah tanda koma. Secara teknis, setelah tanda koma pemisah nama dan gelar, wajib ada satu ketukan spasi sebelum memulai singkatan gelar pertama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penulisan yang tepat adalah &#8220;Budi, S.E.&#8221; dengan spasi yang jelas. Kesalahan kecil seperti ketiadaan spasi ini bisa membuat sistem verifikasi otomatis pada pendaftaran CASN atau sistem HRD perusahaan besar gagal mengenali entitas nama Anda secara sempurna. Anda dapat memverifikasi aturan lengkap ini melalui <a href=\"https:\/\/ejaan.kemdikbud.go.id\/\" rel=\"nofollow noopener\" target=\"_blank\">laman resmi EYD Kemdikbud Edisi V<\/a> untuk memastikan akurasi dokumen formal Anda.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Salah Penulisan Gelar Bisa Bikin Berkas Ditolak: Konsekuensi di Dunia Kerja dan Hukum<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketidakcocokan singkatan gelar di ijazah dan transkrip nilai bukan sekadar salah ketik. Kasus ini bisa membuat berkas lamaran CPNS atau kerja Anda ditolak otomatis oleh sistem verifikasi karena dianggap tidak autentik. Berdasarkan <strong>Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018<\/strong> (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), ijazah dan sertifikat profesi harus mematuhi tata cara penulisan yang baku agar memiliki kekuatan hukum yang sah.<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#fee2e2;border-left:4px solid #dc2626;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Peringatan Administratif:<\/strong> Verifikator Badan Kepegawaian Negara (BKN) sering menemukan perbedaan penulisan gelar antara ijazah dengan data di pangkalan data pendidikan tinggi. Jika data tidak sinkron, pelamar berisiko dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Secara hukum, gelar akademik adalah hak yang diberikan negara kepada lulusan perguruan tinggi. Namun, hak ini harus dituangkan dalam penulisan yang konsisten. Jika Anda menemukan kesalahan penulisan gelar pada dokumen resmi, segera ajukan perbaikan ke lembaga penerbit. Menurut informasi dari <a href=\"https:\/\/liputan6.com\" rel=\"nofollow noopener\" target=\"_blank\">Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018<\/a>, standarisasi penulisan ini bertujuan untuk melindungi hak lulusan dan meminimalkan pemalsuan dokumen akademik di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Kasus Nyata: Singkatan Gelar di Ijazah vs Transkrip yang Tidak Sinkron<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Beberapa kampus sering kali kurang teliti dalam proses pencetakan dokumen. Mereka menuliskan &#8220;S.E.&#8221; di ijazah tetapi menulis &#8220;SE&#8221; tanpa titik di transkrip nilai. Di mata HRD atau verifikator pemerintah, ketidakkonsistenan ini bisa dianggap sebagai indikasi dokumen palsu atau data dua orang yang berbeda. Operator sistem database biasanya melakukan pencocokan string karakter yang ketat, sehingga perbedaan satu titik saja bisa berakibat fatal pada validitas karier Anda.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Panduan Penulisan Gelar per Jenjang: Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah memahami aturan dasarnya, berikut panduan spesifik penulisan gelar dari jenjang <strong>Diploma<\/strong> hingga <strong>Doktor<\/strong> lengkap dengan contoh yang bisa langsung Anda gunakan. Setiap jenjang memiliki karakteristik inisial yang berbeda sesuai dengan kelompok bidang keahlian atau rumpun ilmunya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Gelar Diploma (D1, D2, D3, D4)<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk jenjang vokasi, gelar dituliskan di belakang nama dengan inisial &#8220;A&#8221; untuk Ahli diikuti bidang keahlian, kecuali Diploma 4 yang menggunakan inisial &#8220;S&#8221; karena setara dengan sarjana terapan. Penulisan ini diatur secara teknis agar membedakan antara lulusan akademik murni dengan lulusan pendidikan vokasi yang lebih menekankan pada keahlian praktis.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>D1 (Ahli Pratama):<\/strong> A.P. (Contoh: Budi, A.P.Par. untuk Pariwisata)<\/li>\n\n\n\n<li><strong>D2 (Ahli Muda):<\/strong> A.Ma. (Contoh: Budi, A.Ma.Pd. untuk Pendidikan)<\/li>\n\n\n\n<li><strong>D3 (Ahli Madya):<\/strong> A.Md. (Contoh: Budi, A.Md.Kom. untuk Komputer)<\/li>\n\n\n\n<li><strong>D4 (Sarjana Terapan):<\/strong> S.Tr. (Contoh: Budi, S.Tr.Kom. untuk Komputer)<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penting untuk diingat bahwa penulisan A.Md. wajib menggunakan titik setelah huruf A dan setelah huruf d. Kesalahan umum seperti menulis &#8220;Amd&#8221; tanpa titik sering kali membuat gelar tersebut tidak terbaca sebagai gelar vokasi resmi dalam sistem administrasi <strong>LLDIKTI<\/strong> (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi).<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Gelar Sarjana (S1)<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Gelar <strong>Sarjana<\/strong> (S1) menggunakan inisial &#8220;S.&#8221; diikuti singkatan rumpun ilmu. Namun, perhatikan bahwa nomenklatur prodi bisa berubah seiring pembaruan dari kementerian. Sebagai contoh, banyak lulusan manajemen yang masih menggunakan S.E. padahal nomenklatur terbaru mengarah pada S.M. (Sarjana Manajemen).<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#e0f2fe;border-left:4px solid #3b82f6;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Update 10 November 2024:<\/strong> Standardisasi terbaru di lingkungan kampus kini mewajibkan penggunaan nomenklatur gelar sesuai dengan rumpun ilmu yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk memastikan sinkronisasi data nasional.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th>Program Studi<\/th><th>Gelar Lama<\/th><th>Gelar Baru (Nomenklatur)<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Manajemen<\/td><td>S.E.<\/td><td>S.M.<\/td><\/tr><tr><td>Akuntansi<\/td><td>S.E.<\/td><td>S.Ak.<\/td><\/tr><tr><td>Ekonomi Pembangunan<\/td><td>S.E.<\/td><td>S.E.<\/td><\/tr><tr><td>Komunikasi<\/td><td>S.Sos.<\/td><td>S.I.Kom.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Sarjana Pendidikan: S.Pd.<\/li>\n\n\n\n<li>Sarjana Hukum: S.H.<\/li>\n\n\n\n<li>Sarjana Teknik: S.T.<\/li>\n\n\n\n<li>Sarjana Komputer: S.Kom.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Gelar Magister (S2) dan Doktor (S3)<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jenjang <strong>Magister<\/strong> menggunakan inisial &#8220;M.&#8221; di depan rumpun ilmu, sementara <strong>Doktor<\/strong> menggunakan inisial &#8220;Dr.&#8221; di depan nama. Jika seseorang memiliki keduanya, tuliskan dengan urutan dari yang terendah di belakang nama, kecuali gelar Doktor yang selalu diletakkan di paling depan sebelum nama lengkap.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Magister Manajemen: M.M.<\/li>\n\n\n\n<li>Magister Hukum: M.H.<\/li>\n\n\n\n<li>Magister Teknik: M.T.<\/li>\n\n\n\n<li>Doktor: Dr. (Contoh: Dr. Ahmad, S.H., M.H.)<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perlu diperhatikan bahwa penulisan gelar Doktor (S3) menggunakan huruf &#8220;D&#8221; kapital dan &#8220;r&#8221; kecil (Dr.), sedangkan gelar dokter medis menggunakan huruf &#8220;d&#8221; kecil (dr.). Jika seseorang adalah seorang dokter medis yang juga telah menempuh pendidikan S3, penulisannya menjadi Dr. dr. Nama Orang, S.H.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Mengintegrasikan Gelar Dalam Negeri dengan Sertifikasi Luar Negeri<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk Anda yang memiliki gelar akademik Indonesia sekaligus sertifikasi internasional seperti MBA atau CFA, tuliskan gelar dalam negeri lebih dulu, lalu gelar luar negeri dipisahkan koma. Integrasi ini sering ditemukan pada kalangan profesional di industri keuangan atau konsultan manajemen global.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Budi, S.E., MBA.<\/li>\n\n\n\n<li>Sinta, S.E., M.M., CFA.<\/li>\n\n\n\n<li>Andi, S.T., M.Sc., PMP.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam praktik profesional, gelar internasional biasanya mengikuti standar penulisan dari lembaga pemberinya. Namun, ketika diletakkan dalam satu baris nama di Indonesia, tetap gunakan tanda koma sebagai pemisah antarentitas gelar tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan kualifikasi akademik dan kualifikasi profesional yang dimiliki seseorang.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mitos dan Fakta Seputar Penulisan Gelar<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Banyak aturan penulisan gelar yang beredar di masyarakat ternyata sudah kedaluwarsa atau keliru sejak awal. Berikut adalah dua miskonsepsi yang paling sering kami temukan dalam korespondensi formal maupun dokumen publik.<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#f3e8ff;border-left:4px solid #9333ea;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Mitos:<\/strong> Gelar S.Pd atau S.Kom boleh ditulis tanpa pemisah titik seperti &#8220;Spd&#8221; atau &#8220;Skom&#8221; agar lebih praktis.<br>\n<strong>Faktanya:<\/strong> Berdasarkan standar EYD, setiap unsur gelar harus dipisahkan oleh tanda titik (S.Pd. dan S.Kom.). Penulisan tanpa titik dianggap tidak baku dan tidak sah dalam dokumen resmi negara.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<div style=\"background:#f3e8ff;border-left:4px solid #9333ea;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Mitos:<\/strong> Gelar Drs. (Doktorandus) dan Dra. (Doktoranda) masih berlaku untuk semua lulusan sarjana baru.<br>\n<strong>Faktanya:<\/strong> Penggunaan gelar Drs. dan Dra. secara generik telah dihapus sejak terbitnya <a href=\"https:\/\/idcloudhost.com\" rel=\"nofollow noopener\" target=\"_blank\">Kepmendikbud 036\/U\/1993<\/a>. Saat ini, lulusan S1 wajib menggunakan inisial rumpun ilmunya seperti S.E. atau S.H.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Konteks Penggunaan: Penulisan Gelar di CV, Surat Lamaran, dan Undangan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meskipun aturan dasarnya seragam, penempatan dan pemilihan gelar bisa berbeda tergantung apakah Anda menulis untuk undangan pernikahan, CV lamaran kerja, atau naskah dinas resmi. Konteks sosial sering kali mengizinkan fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh konteks hukum atau administrasi negara.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>CV dan Lamaran Kerja:<\/strong> Tuliskan gelar selengkap mungkin untuk menunjukkan kualifikasi. Pastikan penulisan konsisten dengan ijazah untuk memudahkan proses background check oleh rekruter.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Undangan Pernikahan:<\/strong> Fokus pada penghormatan. Biasanya gelar diletakkan dengan rapi, namun beberapa keluarga memilih meniadakan gelar untuk menjaga suasana kekeluargaan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Naskah Dinas:<\/strong> Harus sangat kaku mengikuti tata naskah dinas instansi terkait. Kesalahan penulisan gelar pejabat dalam surat resmi bisa dianggap sebagai bentuk kurangnya rasa hormat atau ketidaktelitian staf.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Gelar di Undangan dan Keperluan Sosial<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di undangan, gelar akademik umumnya disingkat dan diletakkan di belakang nama, sementara gelar keagamaan seperti &#8220;H.&#8221; (Haji) atau &#8220;Hj.&#8221; (Hajjah) diletakkan di depan nama. Jika digabungkan, urutannya menjadi: H. Budi, S.E. Penempatan ini mengikuti tradisi penghormatan di Indonesia yang menempatkan status keagamaan sebagai awalan identitas sosial seseorang sebelum gelar akademiknya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Kapan Gelar Tidak Boleh Ditulis? Aturan di Naskah Dinas dan Produk Hukum<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan <strong>Permendagri Nomor 54 Tahun 2009<\/strong>, penulisan nama pejabat daerah pada produk hukum seperti Perda, Pergub, atau Perbup tidak boleh mencantumkan gelar akademik sama sekali. Hal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa produk hukum tersebut dikeluarkan oleh jabatan atau institusi, bukan oleh individu dengan kualifikasi akademik tertentu. Aturan ini sangat penting dipahami oleh aparatur sipil negara agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan regulasi daerah.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pertanyaan Umum tentang Penulisan Gelar Akademik<\/h2>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah spasi digunakan sebelum gelar akademik?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak ada spasi yang digunakan langsung sebelum gelar dimulai, tetapi spasi satu ketukan wajib digunakan setelah tanda koma yang memisahkan nama dengan gelar pertama. Contoh yang benar adalah &#8220;Andi, S.H.&#8221; dan bukan &#8220;Andi ,S.H.&#8221; atau &#8220;Andi,S.H.&#8221;. Spasi ini berfungsi sebagai jeda tipografi agar teks lebih mudah dibaca.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Penulisan gelar S.Pd yang benar seperti apa?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penulisan yang benar adalah S.Pd. dengan tanda titik setelah huruf S dan setelah huruf d. Setiap unsur singkatan harus diakhiri dengan titik. Jangan menulis &#8220;SPd&#8221; atau &#8220;S.Pd&#8221; tanpa titik di akhir, karena hal tersebut tidak sesuai dengan pedoman EYD Edisi V yang berlaku saat ini.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Bagaimana cara menulis gelar ganda di satu nama?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Antargelar dipisahkan oleh tanda koma dan diikuti oleh satu spasi. Urutan penulisan dimulai dari jenjang yang paling rendah atau yang paling awal diperoleh. Contohnya: &#8220;Nama Lengkap, S.E., M.M.&#8221;. Jika memiliki gelar profesi, gelar tersebut biasanya diletakkan setelah gelar akademik sesuai dengan urutan perolehannya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Penulisan gelar Magister Manajemen yang baku itu M.M. atau MM?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Yang baku menurut standar bahasa Indonesia adalah M.M. dengan tanda titik di setiap unsur singkatannya. Penulisan &#8220;MM&#8221; tanpa titik adalah bentuk tidak baku yang sering ditemukan dalam penggunaan tidak resmi, namun sangat dilarang dalam dokumen akademik, ijazah, maupun surat resmi pemerintahan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Cara penulisan gelar AMD (Ahli Madya) yang benar?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Gelar Ahli Madya ditulis dengan singkatan A.Md. yang diikuti oleh bidang keahlian spesifiknya. Contohnya adalah A.Md.Kom. untuk bidang Komputer atau A.Md.Keb. untuk bidang Kebidanan. Pastikan tanda titik diletakkan dengan benar setelah huruf A, huruf d, dan setelah singkatan bidang keahliannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Memahami <strong>penulisan gelar yang benar<\/strong> adalah bentuk penghormatan terhadap proses akademik yang panjang dan merupakan perlindungan administratif bagi karier Anda sendiri. Dengan mengikuti aturan EYD Edisi V secara konsisten, Anda memastikan bahwa setiap dokumen yang Anda tanda tangani atau kirimkan memiliki standar profesionalisme yang tinggi di mata hukum dan dunia kerja.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pelajari penulisan gelar yang benar sesuai EYD Edisi V: aturan tanda titik dan koma, contoh gelar D1-S3, serta cara menulis gelar ganda di CV dan dokumen resmi.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":383,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[],"class_list":["post-382","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-edukasi","resize-featured-image"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/382","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=382"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/382\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":384,"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/382\/revisions\/384"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/383"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=382"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=382"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/stkippgribl.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=382"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}