Sosialisasi Kebijakan Kemahasiswaan merupakan kegiatan Sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan di bidang kemahasiswaan.
Kebijakan penerimaan mahasiswa baru dituangkan dalam surat keputusan Ketua STKIP-PGRI Bandar Lampung Nomor: 21 tanggal 19 April 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru. Pada surat keputusan Ketua tersebut dijelaskan bahwa untuk mahasiswa program sarjana (S1) STKIP- PGRI Bandar Lampung hanya menerima mahasiswa baru untuk program reguler atau tidak menerima mahasiswa untuk nonreguler. Selain itu terdapat POS Nomor: POS/012/SPMI Tanggal 6 September 2018 mengenai Registrasi Mahasiswa Baru dan POS Nomor: POS/013/SPMI Tanggal 6 September 2018 mengenai Perpindahan mahasiswa.
Pengambilan keputusan penerimaan mahasiswa baru sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 24 ayat 4 yang tercantum dalam prosedur operasional standar penerimaaan mahasiswa baru STKIP PGRI Bandar Lampung bahwa, variabel kondisi ekonomi tidak dijadikan sebagai dasar (kriteria) perankingan seleksi penerimaan mahasiswa baru. Perankingan tersebut adalah berdasarkan hasil tes seleksi baik tes tertulis maupun tes wawancara.