SOSIALISASI KEBIJAKAN KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA


Sosialisasi Kebijakan Keuangan, Sarana dan Prasarana Merupakan kegiatan Sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan di bidang keuangan, sarana dan prasarana. Sosialisasi ini meliputi kegiatan mengenai Kebijakan yang ada terkait dengan perencanaan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggungjawaban biaya pendidikan diatur dalam Rencana Kerja Tahunan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi (RAPBST).

RKT ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung nomor: 002/STKIP-PGRI/BL/K/2020, kemudian Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi (RAPBST) ditetapkan melalui Keputusan Ketua STKIP STKIP PGRI Bandar Lampung nomor: 003/STKIP-PGRI/BL/K/2020.
Selain Keputusan Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung dalam kegiatan ini juga disosialisasikan juga Pedoman Operasional Standar (POS) Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi (RAPBST) Nomor: POS/035/SPMI. POS Penetapan Biaya Pendidikan Nomor: POS/036/SPMI, POS Monitoring penggunaan Dana Nomor: POS/037/SPMI, serta Pedoman Operasional Standar (POS) Nomor: POS/038/SPMI Tentang Pengelolaan Sarana dan Prasrana.

× Kirim pesan