SOSIALISASI PANDUAN IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM)

SOSIALISASI PANDUAN IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM) SEBAGAI SUPLEMEN KURIKULUM PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN STKIP PGRI BANDAR LAMPUNG

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) mengamanatkan kepada Perguruan Tinggi untuk mengimplementasikan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Program MBKM pada perguruan tinggi terwujud dalam pemenuhan hak belajar mahasiswa sebanyak 3 (tiga) semester di luar program studi. Untuk memenuhi amanah tersebut STKIP PGRI Bandar Lampung dengan dimotori oleh Wakil Ketua Bidang Akademik Dr. Supriyono, M.Pd. telah menyusun Panduan Implementasi MBKM sebagai Suplemen pada Kurikulum setiap program studi di lingkungan STKIP PGRI Bandar Lampung. Kebijakan tentang implementasi MBKM tersebut disyahkan melalui Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung nomor : 41/Kpts/STKIP-PGRI/BL/C/2022 tentang Penetapan Kurikulum Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Selanjutnya untuk menyamakan persepsi segenap civitas akademik STKIP PGRI Bandar Lampung khususnya para ketua program studi dan TIM Pengembang Kurikulum program studi maka dilaksanakanlah sosialisasi kebijakan tentang “Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) sebagai Suplemen Kurikulum Program Studi di Lingkungan STKIP PGRI Bandar Lampung”. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, dihadiri oleh Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung, para Ketua Program Studi, serta segenap TIM Pengembang Kurikulum program studi.

Dengan diselenggarakanya sosialisasi ini diharapkan pada awal tahun akademik 2022/2023 seluruh program studi di lingkungan STKIP PGRI Bandar Lampung telah memiliki Panduan Implementasi MBKM untuk program studinya masing-masing. Diharapkan dengan adanya buku panduan implementasi pada masing-masing program studi, berbagai program MBKM dapat diikuti oleh semua mahasiswa dari setiap program studi.

× Kirim pesan