Sosialisasi Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Rencana Strategis (Renstra) Pengabdian kepada Masyarakat adalah sosialisasi terkait dengan kebijakan road map penelitian dan PkM pada tatatran perguruan tinggi sampai perguruan tinggi.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung Nomor 128/Ktps/STKIP PGRI/BL/Q/2017 tentang Rencana Induk Penelitian bahwa RIP sebagai kerangka acuan dan pedoman institusi LPPM dan Program Studi dalam membangun kinerja bidang penelitian. Adapun perumusan RIP sebagai pedoman dan rujukan rencana pengembangan penelitian untuk melampaui indikator penelitian kelompok binaan menuju madya. Program dalam kegiatan bidang penelitian ini adalah untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi sebagaimana telah diturunkan dalam visi dan misi LPPM.
Selanjutnya rencana strategis pengabdian kepada masyarakat (Renstra PkM) yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung Nomor 129/Ktps/STKIP PGRI/BL/Q/2017 sebagai landasan dalam penyusunan Renstra adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat guna pencapaian visi, misi LPPM STKIP PGRI Bandar Lampung. Sebagaimana bidang penelitian, bidang PkM adalah sebagai kerangka acuan dan pedoman institusi LPPM dan Program Studi dalam membangun kinerja bidang pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun untuk standardisasi luaran sebagaimana tertuang dalam sasaran, program strategis dan indikator kinerja terkait dengan poin nomor 3 mengenai peningkatan publikasi ilmiah, pemerolehan HKI dan paten sasarannya adalah (a) meningkatkan publikasi hasil penelitian dan PkM pada jurnal ilmiah; (b) meningkatkan inovasi teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat; (c) peningkatan kualitas dan kuantitas HKI berbasis penelitian PkM. Tindak lanjut kebijakan mengenai luaran tri darma khususnya bidang penelitian dan PkM diatur dalam panduan penelitian dan PkM edisi III tahun 2021.